KEPMENKES
1363
Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok
untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang
daur
kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak,
peralatan (fisik,
elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.
KEPMENKES
1363 Pasal 12
Fisioterapis
dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan ;
a. Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasib. Diagnosa fisioterapi
c. Perencanaan fisioterapi
d. Intervensi fisioterapi
e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
Fisioterapis dalam
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban
untuk :
a.Menghormati
hak pasien;
b.Merujuk
kembali kasus yang tidak dapat ditangani atau belum selesai ditangani, sesuai
sistem rujukan yang berlaku;
c.Menyimpan
rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.Meminta
persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
e.Memberikan
informasi dalam lingkup asuhan fisioterapi;
f.Melakukan
pencatatan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar