Sabtu, 28 Januari 2012

ASESMEN DAN DIAGNOSIS FISIOTERAPI


KEPMENKES 1363 
Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang  ditujukan kepada individu dan atau kelompok
untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur
kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik,
elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.
KEPMENKES 1363 Pasal 12
Fisioterapis dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan ;
a.  Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasib.  Diagnosa fisioterapi
c.  Perencanaan fisioterapi 
d.  Intervensi fisioterapi
e.  Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen. 

Fisioterapis dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban
untuk :
a.Menghormati hak pasien; 
b.Merujuk kembali kasus yang tidak dapat ditangani atau belum selesai ditangani, sesuai sistem rujukan yang berlaku; 
c.Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan; 
e.Memberikan informasi dalam lingkup asuhan fisioterapi;
f.Melakukan pencatatan dengan baik.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar